Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembina olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembina olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, diatur dalam Peraturan Walikota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran