Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi; b. didampingi pembina olahraga daerah; c. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan d. memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda