Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b. didampingi pembina olahraga daerah;
c. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan
d. memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Koreksi Anda
