Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi atau lembaga olahraga tingkat daerah yang dipilih dan/atau ditunjuk menjadi pengurus, memiliki tugas membina dan mengembangkan olahraga sesuai tanggung jawabnya.
(2) Pembina olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum dari Pemerintah Daerah, organisasi olahraga atau masyarakat.
Koreksi Anda
