Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi atau lembaga olahraga tingkat daerah yang dipilih dan/atau ditunjuk menjadi pengurus, memiliki tugas membina dan mengembangkan olahraga sesuai tanggung jawabnya. (2) Pembina olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum dari Pemerintah Daerah, organisasi olahraga atau masyarakat.
Koreksi Anda