Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan, dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antar perkumpulan/klub, antar daerah dan antar negara.
(2) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan
induk organisasi cabang olahraga Kota, ketentuan federasi olahraga internasional, Komite Olahraga Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi olahragawan yang tidak bernaung pada perkumpulan/klub diatur menurut ketentuan federasi olahraga internasional bersangkutan, Komite Olahraga Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal perpindahan olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap organisasi cabang olahraga dapat mengatur tentang kompensasi perpindahan.
Koreksi Anda
