Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Olahragawan amatir yang telah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah, yang akan mendukung olahraga di daerah lain wajib mendapatkan persetujuan dari Komite Olahraga Daerah. (2) Olahragawan warga negara asing dapat ikut serta dalam kegiatan olahraga di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda