Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disablitas dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang disabilitas di Daerah.
(2) Organisasi olahraga penyandang disabilitas yang bersifat nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang disablitas pada tingkat daerah dan tingkat nasional.
Koreksi Anda
