Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan pelatih/instruktur olahraga rekreasi;
b. pembangunan dan pemanfaatan potensi sumber daya prasarana, dan sarana olahraga rekreasi;
c. pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan olahraga rekreasi berbasis masyarakat dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal;
d. pembinaan dan pengembangan sanggar-sanggar perkumpulan olahraga dalam masyarakat; dan
e. pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional dan internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga, budaya dan pariwisata serta dapat bekerja sama dengan komunitas atau lembaga kemasyarakatan yang secara resmi bergerak di bidang olahraga rekreasi.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab untuk memfasilitasi:
a. pemberdayaan klub, perkumpulan, sasana, sanggar olahraga dan penyelenggaraan perlombaan/festival secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan di lingkungan olahraga rekreasi;
b. penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan olahraga rekreasi;
c. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga rekreasi bagi klub/perkumpulan/sasana/sanggar olahraga rekreasi;
d. penyediaan sarana pelatihan olahraga rekreasi;
e. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga rekreasi;
f. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga rekreasi;
g. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga rekreasi; dan
h. penyelenggaraan festival olahraga rekreasi tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
