Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi berupa pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan dan bantuan dana.
Koreksi Anda
