Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan prestasi olahraga Pemerintah Daerah membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan sentra pembinaan olahraga yang meliputi: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Mahasiswa; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Terpadu; e. Sekolah Khusus Olahragawan; f. Sekolah Menengah Kejuruan Olahraga; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga disabilitas;dan h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pondok Pesantren, Panti sosial atau Lembaga sejenis.
Koreksi Anda