Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung upaya menuju prestasi internasional, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas pembinaan dan pengembangan olahraga unggulan yang terdiri atas olahraga unggulan strategis dan olahraga unggulan utama. (2) Olahraga unggulan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cabang olahraga yang memenuhi syarat: a. memiliki prospek pencapaian prestasi tingkat nasional; b. mempertandingkan/melombakan nomor cabang olahraga/medali; c. memiliki peluang untuk memperoleh medali sebanyak-banyaknya; d. populer di masyarakat; dan/atau e. cabang olahraga yang memanfaatkan sumber daya yang efektif dan efisien. (3) Olahraga unggulan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cabang olahraga yang memenuhi syarat: a. memiliki rekam jejak prestasi pada tingkat nasional dan internasional; b. memiliki peluang untuk menciptakan rekor prestasi baru di tingkat nasional/internasional; c. memiliki keunikan dan berpeluang untuk meningkatkan taraf hidup, sosial dan ekonomi; dan/atau d. ketersediaan tenaga keolahragaan, infrastruktur dan tata kelola yang berstandar internasional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai olahraga unggulan strategis dan olahraga unggulan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda