Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Olahraga Daerah bertanggung jawab membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Olahraga Daerah mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga Kota, Komite Olahraga Daerah dan organisasi olahraga fungsional Kota serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. (3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemassalan, pembibitan dan pengembangan prestasi olahragawan; b. pemberdayaan dan pengembangan perkumpulan dan/atau klub olahraga; c. pengembangan sentra pembinaan olahraga; dan d. penyelenggaraan kompetisi, pekan dan kejuaraan secara berjenjang dan berkelanjutan. (4) Pemberdayaan dan pengembangan perkumpulan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui penerapan sistem penilaian, pemberian fasilitas, pendampingan program dan/atau bantuan pendanaan. (5) Pemberian bantuan pendanaan kepada perkumpulan dan klub olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk: a. penyelenggaraan kompetisi/turnamen/pekan; b. pelatihan, pendidikan dan penataran; c. penyediaan fasilitas sarana olahraga; dan/atau d. peningkatan mutu organisasi. (6) Pengembangan sentra pembinaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui pemusatan latihan olahraga dan ujicoba olahraga prestasi.
Koreksi Anda