Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga daerah dan meningkatkan harkat serta martabat daerah dan bangsa.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan dengan memanfaatkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi keolahragaan.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
olahraga dibantu oleh Komite Olahraga Daerah guna memfasilitasi:
a. pemberdayaan klub/perkumpulan olahraga, sekolah khusus olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutanyang dilaksanakan di lingkungan olahraga prestasi;
b. penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi keolahragaan, melalui koordinasi antar instansi terkait;
c. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga;
d. penyediaan prasarana dan sarana pelatihan olahraga;
e. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga;
f. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga prestasi;
g. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi olahraga prestasi; dan
h. penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga prestasi tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan dan kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi dalam hal:
a. penyediaan prasarana dan sarana olahraga;
b. perizinan terkait pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penghargaan; dan
e. dukungan Ilmu pengetahuan dan Teknologi olahraga.
Koreksi Anda
