Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang dibina di pusat pendidikan dan pelatihan olahraga prestasi baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang kegiatannya mengurangi kegiatan proses belajar wajib diberikan izin dan prioritas pemenuhan kegiatan proses belajar mengajarnya secara khusus oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penyelenggaraan kegiatan proses belajar secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pelaksana pusat latihan olahraga prestasi tingkat nasional atau tingkat daerah.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga berkoordinasi dengan Komite Olahraga Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin sementara;
d. pencabutan izin;
e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian;
f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau
g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
(6) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
