Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam: a. penyediaan prasarana dan sarana olahraga; b. pembinaan guru dan instruktur olahraga; c. pengembangan kelas olahraga; d. pengembangan sekolah khusus olahragawan; e. penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival olahraga antar satuan pendidikan
Koreksi Anda