Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga pendidikan wajib menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan secara teratur,bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan, perkembangan, bakat dan minat peserta didik.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistematis dan berkesinambungan dengan Sistem Pendidikan Nasional.
(3) Pendanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan bersumber dari alokasi anggaran sektor pendidikan.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Perangkat Daerah terkait.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin sementara;
d. pencabutan izin;
e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian;
f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau
g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
(8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
