Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dalam satuan pendidikan mencakup:
a. pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga,klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahraga;
b. penyediaan sarana pelatihan olahraga;
c. penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga;
d. pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga pelajar;
e. pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi olahraga pendidikan; dan
f. penyelenggaraan kejuaraan dan pekan olahraga antar satuan pendidikan ditingkat daerah maupun nasional.
Koreksi Anda
