Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan.
(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menyiapkan prasarana dan
sarana olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antar satuan pendidikan yang setingkat.
Koreksi Anda
