Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Pelaku olahraga wajib:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik daerah dan bangsa;
b. mengedepankan sikap sportivitas; dan
c. mentaati peraturan dan kode etik yang berlaku.
Koreksi Anda
