Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku olahraga wajib: a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik daerah dan bangsa; b. mengedepankan sikap sportivitas; dan c. mentaati peraturan dan kode etik yang berlaku.
Koreksi Anda