Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Pelaku Olahraga berhak:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional dan internasional.
Koreksi Anda
