Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Olahraga berhak: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga; b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati; c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi atau kompetisi; d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional dan internasional.
Koreksi Anda