Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga negara di daerah mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan; e. menjadi pelaku olahraga; f. mengembangkan industri olahraga; g. menggunakan sarana dan prasarana olahraga.
Koreksi Anda