Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan nasional di Daerah. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan; b. melaksanakan standarisasi keolahragaan nasional; c. mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan; d. menggunakan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menyediakan pelayanan kegiatan keolahragaan sesuai dengan standar pelayanan minimum; f. memberikan kemudahan untuk terselenggaranya pada tiap kegiatan keolahragaan; dan g. menjamin mutu untuk terselenggaranya kegiatan keolahragaan di Daerah.
Koreksi Anda