Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan berwenang:
a. membina dan mengembangkan Olahraga Pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. membina dan mengembangkan Olahraga Prestasi di tingkat Daerah dan Provinsi;
c. membina dan mengembangkan Olahraga Rekreasi di tingkat Daerah;
d. menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Daerah;
dan
e. membina dan mengembangkan organisasi olahraga di Daerah.
(2) Wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Walikota.
(3) Dalam melaksanakan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait.
(4) Walikota selaku penanggungjawab pengelolaan Keolahragaan di daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Perangkat Daerah, instansi terkait, dan organisasi olahraga dalam penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
