Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahraga di daerah, melalui: a. penyediaan sarana dan prasarana olahraga; b. penyelenggaraan penataran, pelatihan, dan pendampingan; c. penyelenggaraan pertandingan/kompetisi/perlombaan/festival; d. bantuan dan bimbingan teknis; e. pendampingan; f. bantuan program; g. bantuan peralatan; h. bantuan dana; dan i. kemudahan pelayanan perizinan.
Koreksi Anda