Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan klub, perkumpulan, sasana dan/atau sanggar olahraga di daerah, melalui:
a. penyediaan sarana dan prasarana olahraga;
b. penyelenggaraan penataran, pelatihan, dan pendampingan;
c. penyelenggaraan pertandingan/kompetisi/perlombaan/festival;
d. bantuan dan bimbingan teknis;
e. pendampingan;
f. bantuan program;
g. bantuan peralatan;
h. bantuan dana; dan
i. kemudahan pelayanan perizinan.
Koreksi Anda
