Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola prasarana olahraga, wajib mewujudkan lingkungan prasarana olahraga sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. peringatan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin sementara;
d. pencabutan izin;
e. pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian;
f. pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau
g. kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
