Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengumpulan dana dari masyarakat untuk kegiatan dan/atau penyelenggaraan kegiatan olahraga harus mendapatkan izin dari Walikota.
(2) Usaha pengumpulan dana untuk kegiatan olahraga yang dilakukan oleh organisasi keolahragaan berdasarkan sukarela atau tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
