Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengumpulan dana dari masyarakat untuk kegiatan dan/atau penyelenggaraan kegiatan olahraga harus mendapatkan izin dari Walikota. (2) Usaha pengumpulan dana untuk kegiatan olahraga yang dilakukan oleh organisasi keolahragaan berdasarkan sukarela atau tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda