Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan keolahragaan dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Pendanaan keolahragaan dari pelaku usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c, dapat diperoleh dari: a. kegiatan sponsorship keolahragaan; b. hibah baik dari dalam maupun luar negeri; c. penggalangan dana; d. kompensasi alih status dan transfer olahragawan; e. uang pembinaan dari olahragawan profesional; dan/atau f. kerja sama yang saling menguntungkan. (3) Pendanaan keolahragaan dari industri olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf d, meliputi antara lain dari: a. tiket penyelenggaraan pertandingan /kompetisi; b. penyewaan prasarana olahraga; c. jual beli produk sarana olahraga; dan d. sport labelling. (4) Pendanaan keolahragaan dari sumber lain yang sah dan bersifat tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf e, dari sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda