Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat.
(2) Pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pelaku usaha dan/atau masyarakat;
d. Industri olahraga;
e. Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) baik swasta maupun Pemerintah; dan
f. Sumber lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
Koreksi Anda
