Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat. (2) Pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Pelaku usaha dan/atau masyarakat; d. Industri olahraga; e. Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) baik swasta maupun Pemerintah; dan f. Sumber lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
Koreksi Anda