Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dapat berbentuk prasarana dan/atau sarana olahraga yang disediakan dan/atau diproduksi. (2) Selain dalam bentuk prasarana dan/atau sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, antara lain meliputi: a. kejuaraan daerah dan/atau nasional dan/atau internasional; b. pekan olahraga daerah, nasional, dan internasional; c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan d. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan.
Koreksi Anda