Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat, harus memperhatikan tujuan keolahragaan dan dilaksanakan sesuai prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Koreksi Anda