Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat, harus memperhatikan
tujuan keolahragaan dan dilaksanakan sesuai prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Koreksi Anda
