Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat memberikan insentif atau penghargaan kepada pelaku usaha dan/atau masyarakat yang menyediakan dan/atau memberikan bantuan prasarana dan sarana keolahragaan di daerah. (2) Pemberian insentif atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda