Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat memberikan insentif atau penghargaan kepada pelaku usaha dan/atau masyarakat yang menyediakan dan/atau memberikan bantuan prasarana dan sarana keolahragaan di daerah.
(2) Pemberian insentif atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
