Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dalam bidang pembangunan perumahan dan/atau permukiman, wajib menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai aset Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Walikota melalui Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda