Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan prasarana dan sarana yang diperlukan dalam kegiatan dan/atau penyelenggaraan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai lingkup tugasnya. (2) Walikota dapat memberikan bantuan sarana keolahragaan yang diselenggarakan organisasi olahraga dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.
Koreksi Anda