Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan olah raga pada satuan pendidikan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Kelas Khusus Olahraga dan/atau Sekolah Khusus Olahraga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelas Khusus Olahraga dan/atau Sekolah Khusus Olahraga. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda