Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap organisasi olahraga harus tercatat pada Pemerintah Daerah.
(2) Pencatatan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional menjadi tugas Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan.
Koreksi Anda
