Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap organisasi olahraga harus tercatat pada Pemerintah Daerah. (2) Pencatatan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional menjadi tugas Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan.
Koreksi Anda