Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Olahraga Daerah dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga Daerah dan organisasi olahraga fungsional Daerah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(2) Komite Olahraga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. mengusulkan kepada Walikota rencana dan program daerah mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga;
b. melakukan koordinasi dengan organisasi cabang olahraga tingkat daerah, organisasi olahraga fungsional tingkat daerah, serta Komite Olahraga Daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga; dan
c. mengajukan rencana kerja dan melaksanakan serta mengoordinasikan kegiatan pekan olahraga daerah sesuai penugasan dari Walikota.
Koreksi Anda
