Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dan komunitas tertentu dapat membentuk komite olahraga, organisasi cabang olahraga, dan organisasi cabang olahraga fungsional di tingkat kota. (2) Pembentukan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi olahraga bersangkutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda