Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Pengawasan Jalan merupakan ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan yang penggunaannya barada di bawah pengawasan Penyelenggara Jalan. (2) Ruang Pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi Jalan serta pengamanan fungsi Jalan. (3) Ruang Pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang Jalan di luar Ruang Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu. (4) Dalam hal Ruang Milik Jalan tidak cukup luas, lebar Ruang Pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi badan Jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: a. Jalan Arteri Sekunder 15 (lima belas) meter; b. Jalan Kolektor Sekunder 5 (lima) meter; c. Jalan Lokal Sekunder 3 (tiga) meter; d. Jalan Lingkungan Sekunder 2 (dua) meter; dan e. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
Koreksi Anda