Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Bidang tanah Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikuasai oleh penyelenggara Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
