Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang tanah Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikuasai oleh penyelenggara Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda