Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan jika terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi Ruang Milik Jalan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
