Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan jika terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi Ruang Milik Jalan. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda