Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang tidak mengakibatkan penutupan jalan, kepada pemegang Izin harus melengkapi:
a. lampu merah di bagian terluar dari bangunan yang digunakan untuk tempat penyelenggaraan kegiatan pada kedua ujung lokasi kegiatan; dan/atau
b. alat pembatas yang dapat berupa drum atau kerucut lalu lintas ataupun bahan lainnya yang memiliki warna yang jelas kelihatan pada malam hari oleh pengguna Jalan lain yang akan melintasi ruas Jalan tersebut.
(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan petugas yang berwenang di bidang lalu lintas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan;
d. pembubaran kegiatan; dan/atau
e. denda administratif.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
