Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ambang pengaman Jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas Ruang Manfaat Jalan hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi Jalan.
Koreksi Anda