Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Ambang pengaman Jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas Ruang Manfaat Jalan hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi Jalan.
Koreksi Anda
