Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. (2) Ruang Manfaat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ruang Manfaat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. (4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (5) Perlengkapan jalan sebagai dimaksud pada ayat (3) terdiri atas perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dan tidak langsung dengan pengguna jalan. (6) Ketentuan teknis mengenai perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemasangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda