Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Jalan suatu ruas Jalan Kota dapat berubah menjadi Jalan Provinsi atau Jalan Nasional. (2) Perubahan status Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari oleh Pemerintah Daerah kepada Penyelenggara Jalan yang akan menerima. (3) Usulan Perubahan fungsi dan status Jalan mempertimbangkan RTRW yang telah ditetapkan. (4) Mekanisme dan persyaratan perubahan Jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda