Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian nama Jalan Kota diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda