Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan Kota diberikan nama Jalan.
(2) Dalam pemberian nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) nama Jalan tidak boleh digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Jalan.
Koreksi Anda
