Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Dalam hal Ruang Manfaat Jalan dan/atau Ruang Milik Jalan bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh Penyelenggara Jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan,
dengan mengutamakan kepentingan umum.
Koreksi Anda
