Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
