Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada tempat tertentu di Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas. (2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan Jalan Kota dapat ditempatkan di dalam Ruang Manfaat Jalan dengan ketentuan: a. yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai Jalan; atau b. yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu Jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi Jalan. (3) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan oleh Penyelenggara Jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Walikota. (4) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis Jalan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disetujui oleh Penyelenggara Jalan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda