Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Selain untuk peruntukan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagian-bagian jalan dapat dimanfaatkan bagi bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana transportasi lain.
Koreksi Anda
