Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan Jalan; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
